TOK ! Masa Jabatan Bima Arya dan Dedie Rachim Berakhir April 2024 : Totalitas untuk Masyarakat
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2019.
MK memutuskan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir satu bulan sebelum pemungutan suara, maka masa jabatannya berakhir 5 tahun, terhitung sejak pelantikan.
Gugatan masa jabatan kepala daerah ini diajukan oleh 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Mereka adalah :
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak,
Gubernur Maluku Murad Ismail,
Wali Kota Bogor Bima Arya,
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim,
Wali Kota Gorontalo Marten Taha,
Wali Kota Padang Hendri Septa
Wali Kota Tarakan Khairul.
7 kepala daerah ini menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.
Mereka menggugat Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 karena dianggap telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang 1945.
Dengan adanya aturan tersebut maka sejumlah kepala daerah tidak menjabat selama 5 tahun penuh.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memutuskan bahwa dalil tersebut dapat dibenarkan.
“Namun sepanjang berkanaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara serentak nasional tahun 2024 sebagaimana dimohonkan para pemohon dalam petitumnya, menurut Mahkamah hal tersebut tidak dapat dipenuhi mengingat diperlukan waktu yang cukup untuk menunjuk penjabat kepala daerah sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup yaitu satu bulan sebelum hari H pemungutan suara serentak yang diberlakukan bagi kepala daera yang masa jabatannya melewati hari pemungutan serentak dilakukan tahun 2024,” kata Saldi Isra.
Sementara bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir satu bulan menjelang pemungutan suara pada Pemilu 2024, masa jabatannya berakhir 5 tahun sejak pelantikan.
“Oleh karena itu Mahkamah dalam amar putusan a quo akan menyatakan norma Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang 2016 adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun.
“Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Dalam batas penalaasan yang wajar, kepala daerah/ wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemungutan suara serentak tahun 2018 akan menjabat selama 5 tahun sampai dengan tahun 203,” katanya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menerangkan bahwa judicial review terkait ketetapan akhir masa jabatan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Dengan begitu akhir masa jabatan Dedie Rachim dan Bima Arya akan berakhir pada April 2024.
“Ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas memberi kontribusi terbaik untuk masyarakat, khususnya di Kota Bogor,” kata Dedie Rachim.
Keputusan ini pun kata Dedie menyangkut akhir masa jabatan 44 kepala daerah lain di seluruh Indonesia.
“Maka ada harapan untuk terus memberi kontribusi terbaiknya bagi masyarakat,” kata Dedie Rachim.
Sementara itu kuasa hukum 7 kepala daerah, Febri Diansyah mengatakan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dipandang tidak adil dan ada perlakuan berbeda untuk 44 kepala daerah yang dilantik tahun 2019 tapi harus berkahir sebelum 5 tahun.
“Ada amantan masyarakat yang memilihn dan berharap para kepala daerah ini betul-betul bisa memimoin dna memberi manfaat di 48 daerah tersebut secara maksimal sampai 5 tahun,” kata Febri.