Puan Dorong Pendampingan Psikologi Bagi Pengungsi Lewotobi: Hak Anak Harus Dilindungi
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah untuk memberi perhatian lebih dalam hal pendampingan psikologis bagi anak-anak pengungsian erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, NTT. Ia menekankan pentingnya hak anak yang harus dilindungi meski dalam keadaan bencana.
“Saya menyampaikan keprihatinan atas kondisi anak-anak di pengungsian Lewotobi. Kita harus pahami beban dan kesedihan mereka yang harus jauh dari rumah, belum lagi bagi yang kehilangan keluarga,” kata Puan Maharani, Rabu (20/11/2024).
“Para pengungsi membutuhkan dukungan pendampingan psikologis, khususnya seperti anak-anak dan perempuan yang menjadi kelompok paling rentan terdampak bencana,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan pun menyoroti video viral yang memperlihatkan momen haru ketika sejumlah anak-anak korban erupsi Gunung Lewotobi menyanyikan lagu “Rindu Rumah” sambil berlinang air mata. Mereka diketahui merupakan siswa SDN Bawalatang di Desa Nawokote yang sedang berada di pengungsian.
Menurut Puan, apa yang dirasakan anak-anak ini sungguh nyata. Ia turut bersedih atas kesedihan yang dialami para pengungsi akibat kehilangan rumah dan lingkungan kesehariannya, khususnya anak-anak yang relatif lebih peka dan sensitif.
“Saya yakin apa yang mereka tampilkan itu sebuah ketulusan dan cerminan kerinduan mendalam mereka terhadap tempat tinggal yang telah hilang,” jelas Puan.
Oleh karenanya, mantan Menko PMK ini meminta Pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait untuk memprioritaskan kebutuhan yang menjadi hak dan aspek perlindungan anak. Termasuk, kata Puan, dari sisi kesehatan mental karena mereka berhak mendapatkan perhatian dan dukungan penuh untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.
“Pemerintah perlu memprioritaskan kesehatan mental anak-anak korban erupsi, agar mereka dapat beradaptasi kembali dan mendapatkan masa depan yang lebih baik. Hak-hak anak harus dilindungi,” ucap cucu Bung Karno tersebut.
Puan mengingatkan, anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan Indonesia. Sehingga kesehatan dan keselamatan mereka tidak hanya merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan dan perkembangan bangsa.
“Kami berharap Pemerintah segera memberikan pendampingan yang serius dalam proses pemulihan psikologis anak-anak korban bencana di Lewotobi,” tegas Puan.
“Tapi bukan hanya sekadar dukungan emosional atau bantuan yang bersifat formalitas, tapi juga harus melibatkan profesional sehingga membantu proses penyembuhan trauma dan mengurangi dampak psikologis yang mungkin mereka alami,” imbuhnya.
Pesan Puan ini relevan dengan momen Hari Anak Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 20 November ini. Sebab hak dasar anak merupakan kewajiban yang harus terpenuhi.
“Maka seluruh elemen wajib menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak-anak apapun kondisinya. Baik saat di pengungsian ataupun di lokasi lain. Dengan memperkuat komitmen menjaga hak-hak anak, hal itu bisa menjadi investasi terbaik yang dapat kita lakukan untuk masa depan bangsa,” papar Puan.
Menurut Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 12 November 1989, hak anak dikelompokkan menjadi empat kategori.
Pertama adalah hak kelangsungan hidup yaitu anak-anak berhak mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik.
Kedua yaitu hak perlindungan di mana anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas.
Lalu hak ketiga buat anak adalah hak tumbuh kembang, termasuk mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.
Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat. Anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal dan makanan serta minuman secara layak demi mendukung tumbuh kembangnya.
Pada hal ini, menurut Puan, menjadi tugas negara lah untuk memastikan anak korban erupsi mendapatkan hak-hak tersebut.
“Bagaimana anak-anak walaupun dalam kondisi bencana dan tinggal di tempat pengungsian tetap bisa mendapat hak pendidikan dan berbagai hak tumbuh kembang seperti perkembangan mental dan fisik, serta jaminan lingkungan sosial mereka tetap terjaga,” urainya
Adapun hak anak keempat yang diatur pada Konvensi Hak Anak adalah hak berpartisipasi yang memberikan kesempatan bagi anak untuk mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak. Anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya.
“Saat anak-anak korban erupsi berekspresi melalui lagu hingga tangisan atas apa yang mereka rasakan, tugas kita bersama untuk memfasilitasi kebutuhan mereka,” sebut Puan.
“Karena kesehatan dan keamanan anak adalah penjamin masa depan bangsa. Saat anak-anak kita bahagia dan sehat, maka kita juga berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan negara ini,” pungkasnya.