Meniru Trump Gold Card, Haruskah Indonesia Beri Kewarganegaraan bagi Investor ?

Indonesia, Februari 2025 – Baru-baru ini, mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan peluncuran Trump Gold Card, sebuah skema investasi senilai USD 5 juta yang memberikan jalur cepat bagi investor asing untuk mendapatkan Green Card, yang berpotensi mengarah pada kewarganegaraan AS. Program ini dirancang untuk menarik investor kaya yang bersedia menanamkan modal besar di negeri Paman Sam.
Di tengah maraknya kebijakan serupa di berbagai negara, muncul pertanyaan: Haruskah Indonesia juga menerapkan skema kewarganegaraan berbasis investasi ?
Belajar dari Trump Gold Card dan Golden Visa Negara Lain
Konsep pemberian izin tinggal atau kewarganegaraan berbasis investasi bukanlah hal baru. Sejumlah negara telah lama menerapkan program serupa untuk menarik investor global.
Portugal memiliki Golden Visa, yang memungkinkan investor asing mendapatkan izin tinggal dengan investasi minimal EUR 500 ribu, dan setelah lima tahun bisa mengajukan kewarganegaraan.
Malta menawarkan kewarganegaraan langsung bagi investor yang bersedia menggelontorkan EUR 750 ribu ke perekonomian negara.
Uni Emirat Arab (UEA) bahkan memberikan paspor bagi investor atau profesional di bidang tertentu yang dianggap memiliki kontribusi besar.
Di Indonesia, konsep serupa baru diterapkan dalam bentuk Golden Visa, yang memberikan izin tinggal hingga 10 tahun bagi investor yang menanamkan modal minimal USD 2,5 juta (sekitar Rp 39 miliar). Namun, program ini belum menawarkan jalur menuju kewarganegaraan.
Peluang dan Dampak Jika Indonesia Menerapkan Kebijakan Ini
Jika Indonesia mengadopsi kebijakan kewarganegaraan berbasis investasi, dampaknya bisa sangat besar bagi perekonomian nasional.
- Lonjakan Investasi Asing
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia pada 2023 mencapai USD 45 miliar. Jika Indonesia menerapkan skema seperti Trump Gold Card, dengan syarat investasi minimal USD 5 juta, dan hanya 1.000 investor yang bergabung dalam setahun, maka negara bisa mendapatkan tambahan investasi USD 5 miliar. - Stabilitas Ekonomi
Dengan masuknya modal asing dalam jumlah besar, cadangan devisa bisa meningkat, yang pada gilirannya membantu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS. - Penguatan Infrastruktur dan Sektor Strategis
Jika skema ini diterapkan dengan ketentuan bahwa investasi harus masuk ke sektor infrastruktur, energi terbarukan, atau teknologi, maka dampaknya tidak hanya pada peningkatan investasi, tetapi juga percepatan pembangunan nasional. - Dampak Sosial dan Politik
Namun, tidak bisa dipungkiri, kebijakan ini bisa menimbulkan polemik. Beberapa pihak mungkin melihatnya sebagai bentuk “jual beli kewarganegaraan,” yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa skema ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membawa dampak positif bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Apakah Indonesia Akan Mengadopsi Skema Ini?
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kemungkinan pemberian kewarganegaraan berbasis investasi. Namun, dengan tren global yang semakin mengarah pada skema ini, ada peluang besar bagi Indonesia untuk mengevaluasi manfaatnya.
Jika diterapkan dengan regulasi yang ketat dan pengawasan transparan, kebijakan ini bisa menjadi alat yang ampuh untuk menarik lebih banyak modal asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apakah Indonesia siap mengikuti jejak Trump Gold Card ? Kita tunggu langkah selanjutnya dari pemerintah.
Oleh : Partai Digital Indonesia