Komisi I Dorong KIP Optimalkan Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dalam Pilkada Serentak
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Heryawan menyampaikan Komisi I mendorong KPI, KIP dan Dewan Pers agar meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mewujudkan penyiaran lebih berkualitas, keterbukaan informasi lebih optimal, dan pemberitaan lebih berimbang bagi seluruh masyarakat.
“Sejatinya kita mendorong agar KPI, KIP dan Dewan Pers intens berkoordinasi dalam upaya mewujudkan pemberitaan dan penyiaran berkualitas serta berimbang, begitu juga perlu optimalisasi keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Kang Aher di Jakarta, Selasa (26/11/2024)
Lebih lanjut, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Jawa Barat II ini menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI meminta khusus untuk Komisi informasi Pusat (KIP) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 agar mempertimbangkan masukan dan pandangan Komisi I DPR RI yaitu KIP meningkatkan efektivitas pengawasan keterbukaan informasi, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengoptimalkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.
“Kami mendorong KIP meningkatkan efektivitas pengawasan keterbukaan informasi, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengoptimalkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada,” tegas Kang Aher.
Terakhir, Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pemberitaan dan penyiaran berkualitas, berimbang dan berkeadilan, Komisi I DPR RI meminta Komisi Informasi Publik untuk memberikan masukan substansi atas perubahan Undang-Undang Penyiaran telah menjadi RUU Usulan Prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025, khususnya substansi tentang pengaturan platform digital penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.
“Kami di Komisi I DPR RI meminta KIP untuk memberikan masukan substansi atas perubahan UU Penyiaran telah menjadi RUU Usulan Prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025, khususnya substansi tentang pengaturan platform digital penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran,” demikian Politisi Fraksi PKS ini.