By Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draft dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR.
Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersamaa dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang menghoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalamn KUHP.
Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandundung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAp juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.
Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KIUHAP. Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak.
Hal lain adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini.